Dalam draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terdapat penjelasan yang lebih rinci mengenai penahanan, termasuk tambahan unsur di mana tersangka atau terdakwa dapat meminta penahanan jika merasa keselamatannya terancam. Berikut adalah poin-poin utamanya:
Penahanan atas Permintaan Tersangka atau Terdakwa
-
Alasan Penahanan: Dilakukan berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah dan dalam situasi di antaranya tersangka atau terdakwa mengabaikan panggilan penyidik, memberikan informasi palsu, atau terancam keselamatan atas persetujuan mereka.
-
Tindakan yang Membuat Dapat Ditahan: Termasuk upaya melarikan diri, merusak barang bukti, mengulangi tindak pidana, dan lainnya.
Lamanya Masa Penahanan
-
Tahap Penyidikan: Maksimal 60 hari.
-
Penahanan oleh Penuntut Umum: Maksimal 50 hari.
-
Penahanan oleh Hakim (tingkat PN, PT, dan MA): Maksimal 90 hari, berbeda dengan yang saat ini diatur di KUHAP. Mahkamah Agung (MA) dapat melakukan penahanan maksimal 110 hari sesuai KUHAP saat ini.
Perpanjangan Penahanan
-
Alasan Perpanjangan: Misalnya, jika tersangka menderita gangguan fisik atau mental berat, atau perkara yang diperiksa diancam dengan pidana penjara 9 tahun atau lebih.
-
Mekanisme Perpanjangan: Diberikan untuk paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang lagi dengan persetujuan instansi yang berwenang.
-
Pengajuan Keberatan: Tersangka atau terdakwa dapat mengajukan keberatan terhadap perpanjangan penahanan dalam tingkat yang ditentukan.
Draf revisi KUHAP juga menegaskan bahwa jika batas waktu penahanan terlampaui, tersangka atau terdakwa harus segera dikeluarkan dari tahanan, kecuali ada alasan yang kuat untuk memperpanjangnya.