Polisi di Tulungagung, Jawa Timur, menindak kasus petasan pada balon udara yang meledak, merusak rumah warga, dan melukai seorang pemudik. Inisial tujuh orang yang merakit petasan tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah warga Desa Ngadisuko, Kecamatan Durenan, Trenggalek, yakni:
-
AA (20 tahun)
-
ZR (19 tahun)
-
IRK (16 tahun)
-
KAF (16 tahun)
-
KFH (15 tahun)
-
RRP (14 tahun) - diduga sebagai otak dibalik peristiwa ini.
-
GWP (14 tahun)
Petasan yang diterbangkan melalui balon udara terdiri dari 100 buah ukuran kecil dan lima buah ukuran besar. Sebanyak 83 petasan kecil dan dua petasan besar meledak, menyebabkan kerusakan pada rumah dan mobil di Dusun Bancang, Desa Gandong, serta melukai pemudik dari Bali.
Para tersangka mengaku mendapatkan ide dari media sosial, dengan RRP sebagai inisiator yang meracik petasan bersama ZR. Mereka juga memproduksi balon udara berukuran 20 meter dan bahan peledak sendiri, termasuk membeli bahan baku peledak secara daring.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Mereka juga akan menghadapi pasal-pasal lain terkait tindakan tersebut, termasuk Penerbangan Tanpa Izin dan perusakan barang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.