Seorang Brigadir AK resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian bayi berusia dua bulan, NA. Penetapan status tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
Detail Tersangka dan Pasal Hukum
-
Tersangka: Brigadir AK
-
Pasal yang Dikenakan:
-
Pasal Perlindungan Anak
-
Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan
-
Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian
-
Ancaman Hukuman: Maksimal 15 tahun penjara
Alasan Penetapan Tersangka
Penyidik menetapkan Brigadir AK sebagai tersangka berdasarkan keyakinan yang didukung oleh alat bukti yang mereka miliki. Sebelumnya, Brigadir AK menjalani penempatan khusus (patsus) selama 30 hari dan akan segera dialihkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk dilakukan penahanan.
Kasus ini ditangani setelah adanya laporan mengenai dugaan penganiayaan oleh seorang oknum anggota Kepolisian Daerah Jawa Tengah yang menyebabkan kematian bayi berusia 2 bulan. Dirlkrimum Polda Jateng saat ini bertanggung jawab atas penanganan kasus tersebut.