Polres Metro Depok sedang menyelidiki kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak berusia 15 tahun oleh anggota DPRD Depok, RK.
Tersangka dan Pasal Hukum
-
Tersangka: RK (anggota DPRD Depok).
-
Status: Telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi.
-
Pasal Hukum: Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, khusus mengenai pencabulan anak di bawah umur.
Kronologi Kejadian
-
Waktu dan Tempat: Jumat, 12 Juli 2024, pukul 19.30 WIB, di dalam mobil saat mengisi bensin di sebuah SPBU di Cimanggis.
-
Perkenalan: RK dikenalkan kepada korban oleh ibu korban, dengan maksud mencarikan sekolah.
Penyelidikan Masih Berlangsung
-
Tindakan oleh Pelaku: Diduga telah melakukan pencabulan dan persetubuhan, namun masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
-
Laporan: Orang tua korban yang diduga sebagai tim sukses dari pelaku melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, menyatakan perlunya pemeriksaan lebih lanjut terkait laporan yang diterima, dan Polisi saat ini terus melakukan pendalaman dalam kasus ini.